Sabtu, 18 Maret 2017

Slide Panduan Penyusunan dan Form RDK/RDKK Kota Prabumulih Tahun 2017

Panduan Penyusunan dan Form RDK dan RDKK Tahun 2017-2018


Salah satu kewajiban Kelompok Tani yang tertuang dalam Permentan 67 Tahun 2016 adalah menyusun rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan secara partisipatif. RDK dan RDKK dimaknai secara sederhana oleh petani sebagai akses mendapatkan sarana dan prasarana produksi usahatani (pupuk bersubsidi) dari pemerintah.  

Bagi petani sawah menyusun RDK/RDKK pupuk bersubsidi sudah biasa dilakukan, namun bagi petani perkebunan karet di Kota Prabumulih hal tersebut masih langka. Kesadaran petani untuk mulanya memupuk kebun mereka masih sangat rendah. 

Seiring gencarnya sosialisasi pemupukan dan manfaat pupuk untuk meningkatkan produksi karet beberapa tahun terakhir, kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani terus meningkat. Indikasi baik bahwa petani sadar untuk berusaha memperbaiki pola usahatani mereka.
Berikut saya sajikan beberapa slide pedoman penyusunan dan form RDK/RDKK semoga bisa bermanfaat.(EM)























 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar